Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang PemilihanUmum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang   Dalam konsep negara hukum, keberadaan norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat guna mencapai suatu ketertiban, merupakan karakter umum dari negara yang diselenggarakan oleh hukum. [1] Kehidupan dalam masyarakat yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini didukung oleh adanya suatu tantanan. Karena adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib. Pandangan ini menjelaskan fungsi utama hukum untuk menciptakan keadilan akibat adanya ketertiban, yang diorganisasikan oleh lembaga-lembaga formil dan informil,yang masing-masing merujuk kepada hukum tertulis dan tidak tertulis. [2] Negara hukum adalah konsep yang selalu saja mengalami implikasi makna menjadi dalam negara berlaku hukum. Padahal filosofi negara hukum meliputi pengertian, ketika negara melaksanakan kekuasaannya, maka negara tunduk terhadap pengawasan hukum. Artinya, ketika hukum eksis terhadap negara, maka kekuasaan menjadi terkendali dan selan